PortalMagetan.com – Masuknya nama Ketum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran direspon Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan Khofifah harus non-aktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya dikutip dari Antara.
Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah resmi mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gus Yahya menyatakan aturan harus nonaktif tak hanya berlaku bagi Khofifah, namun para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.
"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," tegasnya.
Secara lembaga, lanjut Gus Yahya, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya. ***