PortalMagetan.com - Pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee salah seorang terduga pemeran film dewasa atas penetapan status sebagai tersangka kasus Rumah Produksi Film Dewasa Jakarta Selatan ditanggapi Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum dan keputusan Siskaeee. Menurut langkah tersebut, merupakan hak seorang tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," ucapnya.
Ade Safri memastikan penyidik Polda Metro Jaya profesional dan akuntabel dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film dewasa tersebut.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Siskaeee telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Selasa (16/1/2024).