Jadi Tersangka, Siskaeee Ajukan Praperdilan di PN Jaksel Terkait Kasus Film Dewasa, Simak Jadwal Sidangnya

- 16 Januari 2024, 14:35 WIB
Siskaeee resmi ajukan praperadilan atas status tersangka di perkara rumah produksi Film Dewasa Jaksel
Siskaeee resmi ajukan praperadilan atas status tersangka di perkara rumah produksi Film Dewasa Jaksel /

PortalMagetan.com -Tersangka kasus rumah produksi Film Dewasa Jakarta Selatan (Jaksel) Siskaeee resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Siskaeee mengajukan praperadilan atas statusnya yang telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. 

Rencananya sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada 22 Januari 2024. Hal itu disampaikan humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. 

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," ujar Djuyamto dalam keterangannya.

Menurut Djuyamto, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga: Ngetrip Low Budget, Jogja-Depansar Bali Hanya Rp 160 Ribuan, Cocok untuk Kaum Mendang-Mending, Begini Caranya

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri kepada wartawan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x