Diduga Cabuli Anak Tetangga, Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Diberhentikan Sementara, Kadishub:Hasil Klarifikasi

- 9 Januari 2024, 07:15 WIB
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta /pmjnews.com

PortalMagetan.com - Oknum ASN di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih tetangganya.

Dugaan pencabulan itu dilakukan RT terhadap anak perempuan berusia 11 tahun pada Desember 2023 lalu di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memberhentikan sementara oknum anggotanya yang melecehkan anak di bawah umur.

"Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perusahaan Distributor Alat Berat dari PT United Equipment Indonesia Cek Syaratnya

Syafrin menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut. Pengajuan pemberhentian sementara ini akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah.

"Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lowongan Kerja HR Receptionist and Ticketing Officer dari PT Madhani Talatah Nusantara Cek Syaratnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah