Kronologi Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli Anak Tetangga, Kapolres Jakpus:Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 9 Januari 2024, 06:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan anak di Kemayoran DKI Jakarta
Ilustrasi Pencabulan anak di Kemayoran DKI Jakarta /Tanjungpinang.Piikiran-Rakyat/Int

Atas perbuatannya, RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah