Gila, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 500 Triliun, PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening untuk Cuci Uang

- 27 November 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi: PPATK sebut Transkasi keuangan bisnis judi online capai Rp 500 triliun
Ilustrasi: PPATK sebut Transkasi keuangan bisnis judi online capai Rp 500 triliun /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa

PortalMagetan.com – Perputaran uang di pusara bisnis judi online lima tahun terakhir mencapai angka yang sangat fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online yang tercatat selama 2017-2023 mencapai ratusan triliun.

Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah yang menyatakan analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Stasiun TV Swasta Nasional dari PT Televisi Transformasi Indonesia Cek Syarat, Formasinya

Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.


“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.

Fenomena judi online ini disebut Natsir dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat setiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah