Mantan Menkominfo Jhonny G Plate Dituntut JPU Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

- 26 Oktober 2023, 07:15 WIB
Eks Dituntut JPU Penjara 15 Tahun
Eks Dituntut JPU Penjara 15 Tahun /

 

PortalMagetan.com- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

JPU menilai Johnny G Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Produsen Pipa di Jatim dari PT Steel Pipe Industry of Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," tambahnya.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Dalam sidang tuntutan ini, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.**"

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah