Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Mario Dandi, Majelis Hakim Kuatkan Vonis PN Jakarta Selatan

- 20 Oktober 2023, 07:15 WIB
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara /Foto : PMJ News/

PortalMagetan.com -Langkah banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah divonis majleis hakim PN Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Maluku Utara-Sulawesi Selatan dari PT Hillconjaya Sakti Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.

Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000. "Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pabrik Pakaian Dalam dari PT Hop Lun Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x