MK Tolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Jadi 35 Tahun, Ini Alasannya

- 16 Oktober 2023, 17:18 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PortalMagetan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

Sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan yang diajukan PSI.

Baca Juga: Lowongan Kerja Store Leader Development Program dari PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia Cek Syaratnya

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang. Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah