Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Eks Honorer Dishub Tangerang Jadi Tersangka, Kombes Ade Ungkap Modusnya

- 29 September 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi: Polisi Bongkar Pengoplos Gas  3kg ke gas 12 kg, begini modusnya
Ilustrasi: Polisi Bongkar Pengoplos Gas 3kg ke gas 12 kg, begini modusnya /dok Pertamina

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan. Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah