2 Perusahaan Penyimpanan Batubara di Jakarta Utara Kena Sanksi DLH, Ini Pemicunya

- 1 September 2023, 08:05 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

PortalMagetan.com- Dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, di kawasan Jakarta Utara kena sanksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

Kedua perusahaan itu kena sanksi karena terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. Bentuk sanksinya yakni administratif. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi itu berdasarkan perintah/kewajiban yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jawa Barat dari PT Global Jet Cargo, Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Hasil temuan di lapangan, tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," jelas Asep dalam pernyataan.

Menurut Asep, kedua perusahaan itu belum menaati unsur-unsur berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.

Yaitu, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3).***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah