Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Jepang, Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka di Sleman-Yogya, Ini Perannya

- 26 Agustus 2023, 06:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI Ilegal ke Jepang
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI Ilegal ke Jepang /PMJ News/

PortalMagetan.com -Pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke jepang berhasil digagalkan tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dengan BP2MI.

Tiga orang berhasil diamankan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia ini. Ketiganya yakni AKR (29), MR (30), dan A (38).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga orang yang diamankan itu AKR (29), MR (30), dan A (38) kini berstatus tersangka.

"Kami bersama-sama dengan BP2MI menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon PMI ke luar negeri. diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

"Kami juga telah mengamankan tiga orang tersangka," sambungnya.

Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7). Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap di Sleman dan Yogyakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Cikarang dari PT Dharma Polimetal, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi lanjut Ary, juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari belasan paspor hingga tiket pesawat dengan tujuan Jepang.

"Kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang dan beberapa paspor atas nama korban. Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka. Ini barang bukti dari Apartemen Kalibata," ucapnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah