PortalMagetan.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mendapat hukuman lebih berat dari Mahkamah Agung (MA).
Sebab, MA memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyambut baik putusan MA pada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan putusan MA tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana:Betul Hari Ini
"Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," Ketut Sumedana.
Ketut juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi, sehingga putusan bos KSP Indosurya itu diperberat.
"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya memjatuhkan vonis terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman penjara 18 tahun. Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa divonis lepas.