Dua Perusahaan Disegel Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

- 18 November 2022, 14:05 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT AF ke tahap penyidikan
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT AF ke tahap penyidikan /PMJNews

PortalMagetan.com- Bareskrim Polri telah menetapkan PT AF dan supplier bahan baku obat CV SC ebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Penyidik Bareskrim Polri bahkan melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan itu. 

Bareskrim Polri juga menegaskan dua perusahaan itu tak lagi beroperasi pasca ramai sorotan terkait kasus gagal ginjal pada anak. 

Hal itu diugkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Jumat 18 November 2022: Novia Akhirnya Sadar, Siapa Jeffry Sebenarnya

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat, 18 November 2022

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi itu antara lain PT AF dan CV SC. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x