PortalMagetan.com - Industri farmasi kini dilarang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.
Industri farmasi hanya boleh menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan tambahan.
Meski begitu, industri farmasi tak boleh mengunakan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan tambahan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 OKtober 2022.
Dia menambahkan, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.
Selain itu, Penny mengatakan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.