Industri Farmasi Dilarang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,BPOM Beri Sanksi Perusahaan yang Melanggar

- 24 Oktober 2022, 12:00 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan Industri Farmasi Diarang Gunakan 2 Bahan ini
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan Industri Farmasi Diarang Gunakan 2 Bahan ini /Humas BPOM/ANTARA

PortalMagetan.com - Industri farmasi kini dilarang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

Industri farmasi hanya boleh menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan tambahan.

Meski begitu, industri farmasi tak boleh  mengunakan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan tambahan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Baca Juga: BPOM Rilis 23 Sirup Obat Anak Aman Dikonsumsi, Sebut Tak Gunakan 4 Pelarut Berbahaya, Simak Daftar Lengkapnya

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 OKtober 2022.

 

Dia menambahkan, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.


Selain itu, Penny mengatakan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah