PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tersangka suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dkk diduga menyembunyikan uang suap di kotak khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kotak khusus yang di desain mirip buku kamus bahasa Inggris itu digunakan untuk menyimpan uang hasil rasuah dalam perkara suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dkk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memperlihatkan kotak khusus mirip buku kamus bahasa Inggris sebagai barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati.
KPK mengatakan kotak ajaib itu digunakan untuk menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut hingga menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.
Hari ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam.
Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa, 27 September 2022
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.