KPK Ungkap Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk,Amankan 8 Orang dan Dolar Singapura,Segini Jumlahnya

- 23 September 2022, 14:01 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp 800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp 800 Juta /KPK/

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga menetapkan hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan delapan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan OTT berlangsung pada Rabu 21 September 2022 sore sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai. 

 

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Jumat 23 September 2022: Akhirnya Niko Ngaku ke Starla, Atau Cuma Halu?

Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil meringkus sejumlah pejabat MA terkait kasus itu.

“Rabu (21 September 2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022


Berselang beberapa jam, tepatnya Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK lalu bergerak serta mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.

“Terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” tutur Firli.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah