Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Tak Terlibat Perusakan CCTV, Berdasarkan Surat Sambo, Ini Jawaban Mabes Polri

- 2 September 2022, 21:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan yang jadi tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J bersam Ferdy Sambo. a
Brigjen Hendra Kurniawan yang jadi tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J bersam Ferdy Sambo. a /edit Pikiran Rakyat

PortalMagetan.com - Brigjen Hendra Kurniawan disebut-sebut tak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu. 

Brigjen Hendra Kurniawan disebut tak terlibat dalam perusakan CCTV berdasarkan kesaksian Irjen Ferdy Sambo. 

Brigjen Hendra Kurniawan dalam surat yang ditulis Irjen Ferdy Sambo tak terlibat perusakan CCTV.

Terkait dengan surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Baca Juga: Berkas Perkara Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Segera Dilimpahkan ke JPU, Irjen Dedi: Ada P-18, P-19

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.

Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Kedutaan Besar Amerika Serikat Buka Lowongan Kerja untuk Profesional lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Link Daftar

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x