PortalMagetan.com- Sopir truk trailer maut penyebab kecelakaan dengan 10 korban tewas di Jalan Sultan Agung Kranji, Kota Bekasi, AS ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk triailer berusia 30 tahun itu dinilai paling bertanggung jawab atas indiden berdarah ini.
Setidaknya, 10 nyawa melayang usai truk triler menabrak halte dan anak sekolah di sebuah SDN di sekitar lokasi.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis, 1 September 2022
Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.***