KPK Setor Uang Rampasan Rp 16, 2 Miliar dari Koruptor Bansos Covid-19, Ali Fikri: Berkekuatan Hukum Tetap

- 29 Agustus 2022, 21:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara.

Uang Rp 16, 2 miliar itu diperoleh dari terpidana korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran uang rampasan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

"Jaksa Eksekotur KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Serie A, Inter Milan vs Cremonese: Simak Prediksi Skor, Head to Head, Berita Tim dan Susunan Pemain

Lebih lanjut Ali menjelaskan, uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang dijadikan alat bukti dipersidangan sebelum disetorkan ke negara.

Uang disita saat KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso.


"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Baca Juga: PT Bukit Makmur Mandiri Utama Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ada 11 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah