PortalMagetan.com- Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian bakal ditentukan hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 .
Sesuai rencana Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang KKEP atau persidangan yang dilaksanakan untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik itu bakal dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Liga Eropa UEFA, Fenerbahce vs Austria Vienna: Simak Prediksi Skor, Berita Tim dan Susunan Pemain
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi kepada wartawan.
Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut.
Seperti diketahui Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga serta sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.