Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Keadilan Restoratif, Ini 7 Pertimbangannya, Berikut Rincian Perkaranya

- 18 Agustus 2022, 22:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

PortalMagetan.com-Jaksa Agung mengabulkan sembilan dari 10 perkara yang dimohonkan untuk penghentian penuntutan.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penghentian semilan perkara dengan restoratif justice ini diungkap Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut  mengatakan penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain West Ham United vs Viborg di Liga Konferensi Eropa

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus 2022.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif," sambungnya.


Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasannya.

Selain itu dalam beberapa kasus, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah