PolresMagetan.com- Fakta mengejutkan diungkap Bareskrim Polri terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diduga sebelumnya juga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di Bandung.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diduga melakukan perbuatan yang memalukan institusinya, hingga diamankan Bareskrim Polri di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
Baca Juga: Link Live Score dan Prediksi Bodo/Glimt vs Dinamo Zagreb di Babak Playoff Kualifikasi Liga Champions
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Krisno menjelaskan penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.
Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.
"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung," ungkapnya.
Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM di Bandung.