Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo, Kombes Zulpan Singgung Barang Bukti, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 6 Agustus 2022, 11:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan /Sumber : Divisi Humas Polda Metro Jaya/

PortalMagetan.com- Polisi akhirnya menahan Roy Suryo terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penahanan terhadap Roy Surya oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Cara Transfer Data Riwayat Obrolan WhatsApp dari HP Android ke iOS, Simak Langkah Sederhananya di Sini!

Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat malam, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Head to Head Fulham vs Liverpool di Liga Inggris, Live TV Online

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah