PortalMagetan.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap sindikat mafia tanah.
Melalui Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum menangkap pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ya benar hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di tempat terpisah membenarkan penangkapan dan merinci tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni: NS (50), Kepala Kantor BPN Palembang Kota.
NS pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya RS (58). Kasie Survei Kantor BPN Bandung Barat. RS pernah menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
PS (59), Pensiunan BPN. PS pernah menjabat sebagai koordinator pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturukan, tiga tersangka yang ditangkap polisi terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017.
“Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017 dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki dalam keterangan yang diterima.