PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa sejumlah saksi, diantaranya memintai keterangan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial DS.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain itu, saksi yang diperiksa berinisial K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020.
Saksi K diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri yang ditandatanganinya selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020.
Kedua, penyidik memeriksa saksi DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Ketiga, saksi AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Head to Head Laos vs Kamboja di Piala AFF U19 2022
Keempat, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019 diperiksa terkait kuota impor garam industri.