Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar dari Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri Edward Seky, Kapuspenkum BIlang Begini

- 1 Juni 2022, 22:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /ANTARA/

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp 20 miliar dari Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus  tindak pidana korupsi PT Asabri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022

Baca Juga: PT Tirta Fresindo Jaya Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 6 Formasi, Cek Syarat dan Link Daftar

Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.


Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 2 Juni 2022: Sagitarius, Aquarius, Pisces, Capicorn Wawasan Baru Hubungan Tiba

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah