Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Hingga Tercapai Stabilitas Harga di Angka Ini,Begini Kata Airlangga

- 27 April 2022, 12:35 WIB
Pemerintah Masih menyetop ekspor minyak goreng, dan bakal mencabut kebijakan itu jika harga stabil di angka ini
Pemerintah Masih menyetop ekspor minyak goreng, dan bakal mencabut kebijakan itu jika harga stabil di angka ini /Antara/Nova Wahyudi/

PortalMagetan.com-Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor minyak atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Kebijakan pelarangan ekspor RBD Palm Olein akan terus dilakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan kata lain pelarangan ekspor RBD Palm Olein akan dicabut saat harga minyak goreng curah stabil di angka Rp 14 ribu perliter.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Teks Menjadi Suara Google, Bisa Digunakan Untuk Narasi Konten Youtube

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu, 27 April 2022

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Ini Beberapa Pihak yang Ikut Diamankan, Simak Penjelasan Jubir KPK Ali Fikri Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x