Kemajuan tersebut antara lain berupa penyesuaian regulasi Jaminan Produk Halal dalam rangka mempercepat, menyederhanakan dan memperjelas proses, mengurangi waktu pemrosesan, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, juga dinilai telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat ekosistem makanan halal.
“Misalnya, BPJPH memiliki program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK yang tentunya sangat terdampak pandemi Covid-19,” sebut Aqil mencontohkan.
Ikhtiar lain yang dilakukan BPJPH dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal adalah transformasi digital (kodifikasi dan digitalisasi sertifikat halal), serta pelatihan capacity building online guna mendukung target sertifikasi halal.
Sertifikat halal yang terkodifikasi digital akan memudahkan akses informasi nilai dan volume produk halal.
BPJPH juga mengembangkan sistem informasi halal (Sihalal) yang menggabungkan semua prosedur dan program halal, serta sudah terintegrasi dengan pasar halal, aplikasi, dan penyedia uang elektronik.
“Saya setuju dengan proyeksi Global Islamic Economy Indicator (GIEI), bahwa Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dan menjanjikan untuk investor makanan halal. Saya optimis dan yakin, investasi di sektor makanan halal akan terus meningkat, terutama sejak Undang-undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, Aqil menggarisbawahi pentingnya kerja sama para pihak terkait.
Menurutnya, pengembangan ekosistem syariah harus dilakukan secara sinergis.