MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tak Terafiliasi dengan Organisasi Terlarang-Radikalisme,Sanksinya Berat

- 16 Maret 2022, 18:15 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo
Menpan-RB Tjahjo Kumolo /Doc. mennpanRB/

PortalMagetan.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyatakan telah menyiapkan sanksi tegas kepada setiap PNS atau ASN yang terlibat paham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRBTjahjo Kumolo, mengingatkan PNS tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. 

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," kata Menteri Tjahjo, Rabu 16 Maret 2022

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan, setiap ASN wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun, Menaker Ida: Aturan JHT yang Baru Sesuai Harapan Pekerja-Buruh

Karena itulah, Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi tegas kepada PNS yang terlibat paham radikalisme sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," ungkap Tjahjo Kumolo.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah