Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan RARL terkait Dugaan Korupsi di Asabri, Begini Pernyataan Kapuspenkum

- 13 Maret 2022, 13:05 WIB
Ketut Sumedana/PJM News.
Ketut Sumedana/PJM News. /

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan RARL terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Penahanan RARL dilakukan setelah penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka.

"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu,12 Maret 2022

Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 13 Maret 2022: Aries,Gemini, Taurus Selalu Memikirkan Dia, Cancer Merasa Bahagia-Puas

"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," jelasnya.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," sambungnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Gangga Kusuma, Selebgram yang Dikabarkan Putus dari Pacarnya, Awkarin

Lebih lanjut Ketut menyampaikan petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022.

"Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah