1.117 Narapidana Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi, dari Bali yang Paling Banyak

- 3 Maret 2022, 10:55 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR /

PortalMagetan.com - Sebanyak 1.117 narapidana mendapat remisi di Hari Raya Nyepi, Kamis 3 Maret 2022.


Dilansir Portaagetan.com dari laman PMJ News, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.117 narapidana beragama Hindu dari sejumlah wilayah. Remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022.


Dijelaskan lebih lanjut, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebutkan, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian.

Baca Juga: Roman Abramovich Bakal Jual Chelsea, Pengusaha Kaya Asal Swiss Kandidat Kuat?-Ini Pernyataan Resmi Abramovich!
Rinciannya, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.


Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi, yakni dengan 792 narapidana.


"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Gunung Semeru Terpantau Muntahkan Awan Panas Dua Kali, Terekam CCTV BPBD, Warga Diimbau Kenakan Masker
"Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.


Rika menerangkan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Dia juga menyebut, pemberian remisi ini Gratis tanpa dipungut biaya.


"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan pemindai biometrik," tandasnya.***

Editor: Dyah Mellyda Permatasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah