Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus 'Binomo'

- 2 Maret 2022, 23:11 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus binomo
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus binomo /Tangkapan layar IG @donisalmanan


PortalMagetan.com - Kasus penipuan investasi "Binomo" belakangan ini sedang menjadi sorotan. Apalagi sejak berita Crazy rich Medan Indra Kenz menjadi tersangka.


Kali ini giliran Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Dilansir PortalMagetan.com dari laman PMJ News, seperti halnya kasus yang menjerat Indra Kenz, Doni juga dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.


"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Rumah Mewah Indra Kenz Bakal Disita, Aliran Uang ke Pacar-Keluarga Juga Dilacak Bareskrim Polri
Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Meski berbeda dengan laporan kasus sebelumnya (Indra Kenz) ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.


"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya, seperti dikutip dari PMJ news.


Sementara itu, terkait kasus yang menjerat Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Baca Juga: PT SiCepat Ekspres Indonesia Buka Lowongan Kerjauntuk D3-S1, Penempatan Jogjakarta, Cek Syarat dan Cara Daftar
Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dengan menelusuri aset-aset penting Indra Kenz yang do dapat dari Binomo, termasuk alira uang yang masuk ke keluarga maupun pacarnya.


Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Dyah Mellyda Permatasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah