Kasus Nurhayati Cirebon Dihentikan Pasca Polisi-Kejaksaan Gelar Perkara,Irjen Dedy:Niat Jahatnya Tak Ditemukan

- 2 Maret 2022, 16:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ/HumasPolri/

PortalMagetan.com-Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu diputuskan usai gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 1 Maret 2022

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 2 Maret 2022: Sagitarius, Aquarius, Pisces, Capricorn Menerima Kekayaan Tak Terduga


Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).


"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.

Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah