PortalMagetan.com-Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu diputuskan usai gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 1 Maret 2022
"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya.
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.
Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.
Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.