PortalMagetan.com-Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan mekanisme penghentian status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati.
"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," ungkap Mahfud Md, dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News Minggu, 27 Februari 2022
Mahfud Md menyatakan, jika keputusan yang diambil memberikan SP3, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu.
Selain itu, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.
"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum disetop.
Baca Juga: Petenis Asal Rusia Andrey Rublev Sampaikan Pesan: No War Please-Menentang Invasi Rusia ke Ukraina
Namun, Jenderal bintang tiga Polri ini mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Karena itu, pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.
"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ungkap Agus.***