PortalMagetan.com - Edaran yang mengatur penggunaan Toa Masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu menjadi sorotan publik.
Bahkan banyak pemberitaan yang muncul, menganggap kebijakan Yaqut terkait surat edaran ini menuai kontroversi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Seperti yang dikutip PortalMagetan.com dari laman resmi Kementrian Agama, Menag mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, pada Senin 21 Februari 2022, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Seperti apa sebenarnya isi dari surat edaran itu? Berikut ini PortalMagetan.com sampaikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, seperti dikutip dari laman kemenag.
1. Umum