PortalMagetan.com-Tim gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai membongkar peredaran gelap puluhan kilogram narkoba jaringan Internasional Thailand-Indonesia.
Tim gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap jaringan Internasional kasus tersebut dari empat lokasi berbeda.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 22 November 2021.
Selanjutnya, lima kilogram ganja disita polisi dalam penangkapan itu.
"Dalam pengungkapan, diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus, Bandarlampung," ungkap Subiyanto kepada pewarta, Kamis 24 Februari 2022
Selanjutnya, anggota melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus dimaksud di Bandung, Jawa Barat. Dari sanalah, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DN dan PY.
Subiyanto menambahkan, dalam pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut petugas gabungan meringkus tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang.