PortalMagetan.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengumumkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan Bagi warga negara Indoensia yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan tidak dilanjutkan setelah dosis kedua dalam kurun waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
Aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 disampaikan juru Bicara Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip pada Jumat 18 Februari 2022
Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, lanjut Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," ujarnya.
Menurut Nadia, aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan. Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.***