Penimbun Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu Perliter, Terancam Penjara 5 Tahun, Polri:Bentuk Tim Monitoring

- 21 Januari 2022, 12:55 WIB
Polri warning pelaku penimbun migor satu harga terancam 5 tahun penjara
Polri warning pelaku penimbun migor satu harga terancam 5 tahun penjara /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com-Polri menegaskan akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liternya.

Oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

"Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022

Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan minyak goreng satu harga, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 21 Januari 2022: Capricorn, Sagitarius, Pisces, Aquarius Menikmati Kesuksesan Finansial

Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.


"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.


Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 21 Januari 2022: Libra, Virgo, Scorpio, Leo Kecewa Belum Menemukan Belahan Jiwa

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah