PortalMagetan.com-Polri menegaskan akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liternya.
Oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.
"Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022
Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan minyak goreng satu harga, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.
Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.