PortalMagetan.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerangkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 207 orang anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Adapun, anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual itu berusia mulai dari tiga tahun sampai 17 tahun.
"Total jumlah korban yaitu 207 orang. Dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," terang Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Retno merinci, untuk persentase korban di usia pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) terdapat di angka empat persen dari total kasus, di usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.
"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18. Karena untuk lembaga pendidikan di Ogan Ilir ada dua pelaku. Keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku merupakan laki-laki," terang Retno.
Lebih jauh Retno mengatakan, modus yang pelaku gunakan saat beraksi sangat beragam.
Antara lain, dengan mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku.
Kemudian, ada juga pelaku yang minta dipijat oleh korban. Selanjutnya, terjadi pelecehan seksual.