Pemerintah Berlakukan Karantina PPLN 10-14 Hari, Luhut: Sesuai Negara Asal Datangnya

- 27 Desember 2021, 23:38 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Berlakukan Karantina PPLN 10-14 Hari, Luhut Sesuai Negara Asal Datangnya:.
Ilustrasi: Pemerintah Berlakukan Karantina PPLN 10-14 Hari, Luhut Sesuai Negara Asal Datangnya:. /REUTERS/Dieu-Nalio

PortalMagetan.com-Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu masuk  Indonesia.

Pengawasan di pintu masuk  Indonesia itu, mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.

Pemerintah tetap menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 10 hingga 14 hari tergantung negara asalnya.


''Kami siap tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," terang Luhut dalam siaran pers, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: PVMBG: Gunung Semeru Berada di Level Siaga,

Menurut Luhut, pengawasan ketat itu harus dilakukan pemerintah lantaran melihat Omicron telah menyebar ke 115.

Sampai sejarang, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.

Baca Juga: Wamenkes: Angka Stunting Turun 3,3 Persen Sepanjang 2021, Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta Punya Kasus Terendah

Sementara, di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Karena itu, pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x