Muhadjir Effendy: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Terkait Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2021, 23:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/ /

PortalMagetan.com-Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait persiapan akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 21 Desember 2021.

"Pertama, pemerintah akan menertibkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," jelas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Hadapi Timnas Indoensia Besok di Semifinal PIala AFF 2020, Singapura Harap Dukungan Penuh Fans

Muhadjir juga mengatakan, operasi lilin akan tetap dilakukan pada H-7 hingga H+7. Artinya mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dalam operasi ini, Polri akan diperbantukan oleh TNI dan Pemda setempat.

Selain itu, pihak keamanan akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran atau rumah makan, serta jalan tol dan tempat wisata.

Baca Juga: PT Dharma Polimetal Buka Lowongan Besar-besaran, untuk D3-S1, Ada 13 Job, Cek Posisi, Syarat, Link Daftarnya

Kemudian, Kementerian dan Lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan PCR di pintu masuk negara. "Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Sementara untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, lanjut Muhadjir akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak dinilai melanggar aturan.

"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian terkait juga akan menyiapkan kebutuhan bahan-bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tuturnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x