Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Begini Penjelasan Zulpan

- 15 Desember 2021, 15:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ/Yeni

PortalMagetan.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021

Zulpan menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Suryadi langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Berharap 26,5 Juta Anak Indonsia Terlindungi Covid-19

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan," jelasnya.


Terkait kasus penistaan agama ini, tersangka Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Stretgi Menuju Ekosistem Digital, Nilai Potensi Pasar Indonensia Sangat Besar

Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta Divisi Humas Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah