Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Simak Penjelasan Ali Fikri

- 1 Desember 2021, 21:45 WIB
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /Dokumen PMJ News/

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Perum (Dirut) Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW), Rabu, 1 Desember 2021.

Isnu Edhi Wijaya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya), mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Isnu, Ali mengatakan tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya seperti Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Baca Juga: Pesilat Muda Magetan Juara 3 Piala Kapolda Jatim, Najwa Azzahra: Nggak Nyangka

Kemudian Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan yang pernah menjabat Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Sejumlah saksi tersebut bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS," kata Ali.

Baca Juga: Jerinx Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pengancaman, Kasi Intel: Mempermudah Persidangan

Diketahui, KPK telah menetapkan Isnu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah