Mediasi Gagal, Luhut Bakal Gugat Perdata Haris Azhar-Fatia Rp 100 Miliar, Begini Penjelasan Juniver Girsang

- 15 November 2021, 14:15 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan. /PMJ/Yeni

PortalMagetan.com-Agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia atas kasus pencemaran nama baik gagal terlaksana.

Meski begitu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kasus akan tetap bergulir di pengadilan.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor.

"Ya, tetap saja terus,"  ujar Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin 15 November 2021.

Diketahui, Luhut sempat mengungkapan rencana untuk menggugat perdata Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua.

Jika gugatan perdata berhasil, maka uang tersebut akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Papua.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata tersebut. Gugatan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Karena tidak ada titik temu mediasi maka proses hukum akan terus berjalan. Gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,"  terang Juniver.

Sebagai informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program Ngehantam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah