Tiktokers Galih Loss Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Ungkap Pasal yang Dilangar

27 April 2024, 08:15 WIB
Arsip Foto - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar /

PortalMagetan.com -  Konten kreator Galih Loss atau Noval Aji Prakoso ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut viral hingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

 

"Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Panasonic Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Kata dia, polisi selanjutnya menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

 

"Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," terangnya.

 


Ade Safri mengungkapkan, Galih Loss juga telah mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.

 

"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala," tuturnya.

 

"Setelah pemeriksaan, dari penyidik di Subdit Cyber akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan," imbuhnya.

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link DaftarnyaBaca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya 

Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE). ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler