Istri dan Anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan, Ini Bocoran Waktunya

25 April 2024, 12:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo. /Pinterest

PortalMagetan.com - Anak dan istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dipanggil Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Pemanggilan Kemal Redindo dan Ayun anak dan istri SYL disampaikan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

"Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)- nya," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

 Baca Juga: Gadis 16 Tahun Dilaporkan Tewas di Kamar Hotel Jakarta Selatan, Polisi Amankan 2 Pria 40an Tahun Ini Temuannya

Sebelumnya beberapa saksi dari pejabat Kementan menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL.

 

Meyer menyatakan pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.


 

"Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua," ungkapnya

 

Meski begitu, dirinya mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa.

 

Namun, kata dia, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.

 Baca Juga: Semakin Meresahkan, Pelajar SMP di Depok Jadi Korban Pembacokan dan Perampasan HP, Korban Dapat 10 Jahitan

"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," tegas Meyer.

 

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler