Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang Kejagung hingga 40 Hari, Ketut Sumedana Ungkap Alasannya

21 April 2024, 07:15 WIB
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis terseret kasus tambang timah ilegal/Tangkapan layar suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung website/antaranews.com/ /

 

PortalMagetan.com -  Masa penahanan Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahanannya Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024.

 

"Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.

 Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Samator Indo Gas Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya dan Cara DaftarnyaBaca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Samator Indo Gas Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya dan Cara Daftarnya

Kata dia, perpanjangan penahanan suami Sandra Dewi itu dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.

 

"Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai," tuturnya.

 


Sebelumnya, Harvey Moeis yang juga merupakan suami artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

 

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harvey Moeis melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3/2024). Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024) malam.

 Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Kalimantan Aluminium Industry Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarny

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

 

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler