Pilkada Serentak Digelar di 508 dari 514 Kabupaten-Kota di Indonesia, Simak Jadwal dan Tahapannya Berikut Ini

1 April 2024, 12:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /Antara

PortalMagetan.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di 508 Kabupaten/Kota di 37 provinsi.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan digelarnya Pilkada Serentak 2024 hanya di 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

 

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga Jember Dilarikan ke Puskesmas, Begini Penjelasan Kepala Desa Setempat

DIY Yogyakarta memang memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.


Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

 

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

 

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

 Baca Juga: Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal, Menhub Budi Karya Sumadi Beri Penjelasan Begini

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 :

 

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

  1. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

  1. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

  1. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

  1. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

  1. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

 

  1. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

 

  1. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 

  1. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

 

  1. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

 

  1. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler