PortalMagetan.com - Kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berhasil di bongkarDitreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mantan pegawai honorer berinisial RS ditangkap dan kini pria 43 tahun itu telah resmi berstatus tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan kasus gas elpiji 3 kilogram itu ini pihaknya menetapkan seorang tersangka.
"(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Menurut Ade, pelaku melakukan pengoplosan tabung subsidi 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan selang regulator.
"(Pelaku) sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi)," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, lanjut Ade Safri, polisi juga menyita 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator, 10 segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta-Riau dari PT Rekayasa Cakrawala Resources Cek Syarat dan Kualifikasinya
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan. Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.